

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat, menciduk seorang warga bernama Abdul Hamid (46) yang tinggal di Jalan Berdikari RT 4 Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Kamis (23/8). Pria ini ditangkap karena secara sengaja membuka lahan dengan cara membakar, di Jalan Padat Karya RT 4 Desa Sungai Tendang Minggu (29/4) 2018 lalu.
Kasus ini baru terungkap setelah dalam proses penyidikan polisi, tersangka terbukti melakukan pembakaran lahan tersebut. Itu diperkuat dengan adanya dua alat bukti, yakni korek api dan rating kayu yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.
Kapolres Kotim AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pelaku ini diciduk dari rumahnya Kamis (23/8). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas pelaku melakukan pembakaran kebakatan di ruas jalan setempat. Saat berada di lokasi, anggota melakukan pemadaman api dan mengamankan barang bukti korek dan rating kayu. Sementara pelaku sudah tidak berada di lokasi.
“Kasus ini kami selidiki dan akhirnya terungkap pelakunya. Sehingga akhirnya oknum warga pelaku pembakar lahan ini langsung kita ciduk dari rumahnya,”ungkap Tri Wibowo Kamis (23/8).
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Undang-Undang No 4 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf D, pasal 78 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, atau, pasal 78 ayat 4, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar. (hm)