Pelaku Curanmor Lintas Kecamatan Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Surya Atmaja (20), tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Lada. Pemuda yang tinggal di RT 19 Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng ini dibekuk Minggu (12/8), karena mencuri sepeda motor Honda CB 150 Nopol KH 5038 RF warna putih milik warga Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada, saat diparkir korban di depan Kantor Desa Pangkalan Dewa, Jumat (10/8) lalu.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo mengatakan, kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda CB 150 di halaman Kantor Desa Pangkalan Dewa sekitar pukul 22.30 WIB, untuk menyaksikan acara hiburan campur sari di daerah setempat. Saat korban berniat hendak pulang seusai menonton acara tersebut, melihat sepeda motornya yang diparkir telah raib dibawa kabur pelaku.

“Kejadian ini dilaporkan korban ke Mapolsek Pangkalan Lada. Menindaklanjuti laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hari,”ungkap Waris kepada Kalteng Ekspres.com via telpon seluler (ponsel) Senin (13/8).

Akhirnya lanjut dia, keberadaan pelaku ini diketahui, sehingga pada Minggu (12/8) sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Pangkalan Lada untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Waris.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait