Miris..Pelajar SMP Diringkus Polisi Beraksi Mencuri HP Tujuh TKP

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Salah seorang pelajar SMP di Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Barut) berinisial AP (14), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Remaja ini ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barut, karena menjadi pelaku pencurian handphone (HP).

Tidak tangung-tanggung diusianya yang masih dibawah umur ini, remaja tersebut telah menggasak HP milik warga di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Akibat ulahnya ini, remaja tersebut terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Barut.

Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku yang diketahui tinggal di Jalan Bangau Gang Cendrawasih RT 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah ini, dilakukan pada Minggu (6/8) malam lalu, di Jalan Merpati.

Kronologisnya berawal, saat anggota menerima informasi dari Informan terpercaya yang menyebut bahwa ada seseorang remaja yang menawarkan HP merek Samsung J3 2016 warna putih. Kemudian, anggota unit Buser Satreskrim mengamankan seorang remaja berinisial RR. Dari nyanyian RR ini terungkap bahwa HP merk Samsung J3 2016 yang ia tawarkan adalah milik AP.

Berbekal keterangan RR ini, anggota Unit Buser melakukan penyelidikan dengan teknik akan membeli HP yang ditawarkan RR tersebut. Saat itu pelaku ini tergiur kemudian mendatangi lokasi tempat anggota yang melakukan penyamaran hendak membeli HP. Ketika pelaku AP berada di lokasi, anggota Buser langsung meringkusnya kemudian menggelandang ke Mapolres Barut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Barut AKP Samsul Bahri ketika dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku ini ditangkap Minggu (5/8) lalu di Jalan Merpati. Setelah itu dibawa ke Mapolres Barut kemudian diintrogasi. Saat diintrogasi ini, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah warga bernama Masrani Binpada pada Minggu (15/7) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Barang yang dicuru pelaku dari tempat korban ini berupa satu unit HP merek Samsung J3 2016 warna putih,”ungkap Samsul, kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (7/8/2018).

Selain itu, lanjut Samsul, tersangka AP ini pernah juga melakukan pencurian HP berbagai merek di tempat lain, yakni sebanyak 7 kali dibeberapa tempat seperti di Jalan Bangau Gang, Perintis, parkiran Mesjid At Taqwa dan Mesjid Jami, sejak tahun 2017 lalu.

“Akibat ulahnya ini pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”papar Samsul. (ad).

Berita Terkait