Jual Miras, Wanita Paruh Baya Didicuk Satpol PP Kobar

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar menciduk seorang wanita berinisial KIS (40). Warga yang tinggal di Jalan Topar RT 1 Desa Pasir Panjang ini diamankan karena menjual minuman keras (miras) jenis arak putih. Dari kediamanya anggota mengamankan barang bukti (barbuk) 24 kantong plastik arak berukuran 600 mili liter.

Kasatpol PP Kobar Majerum Purni mengatakan, wanita ini diamankan anggotanya pada Rabu (29/8) lalu. Ia ditangkap karena kedapatan menjual miras jenis arak putih di rumahnya yang terletak di Jalan Topar RT 1 Desa Pasir Panjang.

“Pelaku ini diamankan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi setempat sering dijadikan tempat transaksi penjualan miras,”ungkap Majerum

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu lanjut dia, anggotanya langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian menciduk pelaku.

“Dari lokasi ini anggota mengamankan barbuk miras jenis arak sebanyak 24 kantong plastik. Barbuk miras beserta oknum wanita ini langsung kita amankan di Kantor Satpol PP dan diberikan pembinaan serta dikenakan pasal 2 jo pasa 6 ayat 1 Perda Pemkab Kobar tentang larangan minuman beralkohol,”paparnya. (hm)

Berita Terkait