Hendak Bertransaksi Sabu, Dua Pria Katingan Diringkus Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com Hendra (24) dan Hermadi (41), hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Hilir. Kedua warga Kasongan ini ditangkap dilokasi berbeda dua hari terakhir, karena kedapatan hendak bertransaksi narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu. Dari tangan dua pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,25 gram beserta alat hisap bong.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota melakukan patroli kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang hendak bertransaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi TKP Taman Religi Kasongan Jalan Kelud Kelurahan Kasongan Lama.

Setelah berada di TKP lanjut dia, didapat dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat itu juga anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Namun saat itu yang berhasil tertangkap hanya pelaku Hendra. Sementara Hermadi melarikandiri.

“Ketika anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku Hendra ini. Ia sempat membuang sesuatu benda ke dalam parit yang juga saat itu disaksikan kaum masjid Baitul Yaqin yaitu Mistur,”ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya barbuk sabu yang dibuang pelaku berhasil ditemukan. Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat menjalani pemeriksaan tersangka Hendra bernyanyi. Ia menyebut barang tersebut didapat dari pelaku Hermadi. Anggota kemudian bergerak cepat untuk meringkus pelaku Hermadi di Jalan DI Panjaitan atau Jalan Pendahara RT. 0
15 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir,”paparnya.

Dari tersangka Hermadi ini, anggota mengamankan barbuk sabu seberat 0,25 gram beserta alat hisap bong dan parfum.

“Akibat ulahnya kedua pelaku dijerat pasal pasal 112 ayat (1) Undang-Undnag RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (ejk)

Berita Terkait