

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dua orang warga bernama Triyono (29) warga Desa Talio Muara (Pangkoh 1) Kecamatan Pandi Bati, Kabupaten Pulang Pisau, dan operator eksavatornya bernama Pangkat (32) warga Tewang Rusau, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, diciduk anggota Polisi Resort (Polres) Katingan.
Keduanya ini ditangkap Sabtu (25/8), karena melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) menggunakan alat berat eksavator di kawasan Tehang Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedanh melakukan aktivitas penambangan di kawasan setempat. Anggota kemudian mengamankan kedua pelaku bersama alat berat yang digunakan untuk menambang.
“Barang bukti yang diamankan selain satu unit eksavator merek Sany SY 215, juga satu unit mesin dies merek matic 23 PK/HP, satu unit mesin diesel merek Matic 20 PK/HP, dan satu unit keong (pompa air),”ujar Kapolres kepada Kalteng Ekspres.com.
Dijelaskan Kapolres, ditangkapnya kedua tersangka ini pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
“Kita segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi ahli,”paparnya.(Ejk)