Dua Komplotan Copet Diringkus Polsek Pahandut

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Aksi Rahman (37) dan Syahril (54) berakhir di jeruji besi. Kedua komplotan ini diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Pahandut karena melakukan tindak pidana pencopetan di pasar malam Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya Minggu (5/8) lalu.

Kedua pria ini ditangkap di dua tempat berbeda. Yakni Rahman diamankan di Jalan Yos Sudarso sedangkan Syahril di Wisma Pisces, Palangka Raya. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti satu unit ponsel. Keduanya ini diduga sudah kerap kali beraksi dan baru kali ini apes diringkus anggota Satreskrim Polsek Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya melalui Kanit Reskrim Ipda Rais mengungkapkan, modus yang digunakan kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yakni Syahril sebagai pengambil dan Rahman sebagai pengintai.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat kita menerima laporan warga terkait aksi pencopetan di TKP pada Minggu (5/8) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. Menerima informasi ini, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB,”ujar Rais kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (7/8).

Rais menjelaskan, dari aksi pencurian ini pelaku mengambil ponsel merek Samsung J3 Pro dari kantong jaket seorang warga yang sedang berjalan di pasar malam, Jalan Yos Sudarso. Ponsel tersebut dibawa kabur kedua pelaku.

“Pelaku dan barang bukti handphone sudah kita amankan. Ini masih kami dalami karena pelaku orang luar yakni Rahmad warga asal Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan sedangkan Syahril (54) warga Teluk Dalam, Gang Sepakat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Telaga Biru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,”urainya.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Pahandut. Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dr)

Berita Terkait