

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar menciduk dua orang wanita asal Jember Jawa Timur berinisial ND dan RI, dari barakan yang disewa di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Rabu (8/8/2018).
Dua wanita ini diamankan karena diduga menjadi pekerja sek komersial (PSK) yang bakal beroperasi di barakan setempat.
“Kedua wanita ini diamankan saat anggota menggelar giat penertiban di wilayah setempat. Saat itu anggota menerima laporan warga, bahwa ada dua orang wanita pendatang yang diduga PSK tinggal di barakan setempat,”ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni Rabu (8/8).
Mendapati informasi ini lanjut dia, anggota Satpol PP langsung mendatangi barakan yang disewa keduanya sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian mengamankan keduanya ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Saat ini keduanya sudah kita amankan. Selanjutnya kita beri pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kobar untuk selanjutnya di bina dan dipulangkan ke daerah asalnya,”papar Majerum didampingi Kabid Penegakan Perda Mustawan Lutfi.
Sementara itu pengakuan sa ND, mereka ke Kobar ini untuk bekerja karena tergiur mendapat tawaran seseorang di perusahaan perkebunan sawit.
“Sebelum berangkat ke perusahaan. Kami menginap dulu di barakan ini,”ujarnya saat dimintai keterangan Rabu (8/8). (hm)