Home / Metro Palangka Raya

Rabu, 15 Agustus 2018 - 17:58 WIB

BNN Palangka Raya Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 7,46 Gram

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu seberat 7,46 gram, hasil tangkapan dari tersngka Edi Wibowo Putra alias Edi (30) warga Pelatuk Palangka Raya.

Barbuk ini dimusnakan dengan cara dilarutkan bersama diterjen pembersih lantai. Kegiatan pemusnahan ini diikuti Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan disaksikan oleh tersangka di Kantor BNN Palangka Raya, Rabu (15/8).

Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja’I mengatakan, barbuk yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari meringkus tersangka Edi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap Selasa (17/7) lalu di Jalan Haruan Samping Hotel Duta Nangsarunai.

Baca Juga :  Diduga Dicatut, DPP LIRA Klarifikasi Kepengurusan di Kotim

Ia menjelaskan Edi masih berstatus narapidana di Rutan Klas II Palangka Raya dan dalam kategori Cuti Bersyarakat (CB). Diakui Edi, bahwa dia mengedarkan dan menjadi kurir barang haram itu atas suruhan salah seorang narapidana narkotika di Rutan, yang biasanya dipanggil Bro. Pemusnahan tersebut bentuk bersama-sama menyelamatkan ratusan warga Palangka Raya dari narkotika.

”Kita musnahkan dengan dilarukan ke air berisi diterjen pembersih lantai, jik diitung ratusan warga berhasil kita selamatkan dari paparan sabu dengan kegiatan ini. Saya harap semua elemen bersatu dalam pemusnahan ini, makanya kami undang dari kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPO Polres Sidoarjo Dibekuk di Katingan

Soedja’I menyebutkan bedasarkan tindaklanjuti di lapangan ternyata ditemukan bahwa yang bersangkutan selaku kurir. Ketika itu mengalambil barang di Jalan Haruan, kemudian dikembangkan ke Jalan Tangkuhis km 6 hingga mengamankan barang bukti seberat 7,46 gram .

”Tersangka mengaku bahwa dia diperintahkan seseorang daridalam Lapas untuk mengambil barang tersebut untuk kemudian di antarkan, namun belum sampai diantar sudah kita ringkus. Pada saat ditangkap statusnya dia masih CB cuti bersyarat. Jaringan putus dari Banjarmasin. Kaitannya jaringan lapas dan rutan masih ada. Ini kami masih kembangkan,”tandasnya. (dr)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Hindari Penggerebekan Polisi, Seorang Kakek Sembunyi di Sungai

Metro Palangka Raya

Rebutan Cewek, Dua Pemuda Baku Hantam

Metro Palangka Raya

Kajati Kalteng Gunakan Hak Pilih di TPS 01 Menteng

Metro Palangka Raya

BNNP Gandeng PBM Ajak Pecandu Narkoba Lakukan Rehabilitasi

Metro Palangka Raya

Tempat Tinggal Salah Satu Pasien Covid-19 Disemprot Disinfektan

DPRD Kota

Vaksinasi Anak Perlu Disaat PTM

Metro Palangka Raya

Kasus ITE Pemain Kalteng Putra Masih Diselidiki

DPRD Kota

DPRD Bartim Pelajari Terkait Perizinan Tambang ke DPRD Kota