BNN Palangka Raya Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 7,46 Gram

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu seberat 7,46 gram, hasil tangkapan dari tersngka Edi Wibowo Putra alias Edi (30) warga Pelatuk Palangka Raya.

Barbuk ini dimusnakan dengan cara dilarutkan bersama diterjen pembersih lantai. Kegiatan pemusnahan ini diikuti Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan disaksikan oleh tersangka di Kantor BNN Palangka Raya, Rabu (15/8).

Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja’I mengatakan, barbuk yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari meringkus tersangka Edi yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap Selasa (17/7) lalu di Jalan Haruan Samping Hotel Duta Nangsarunai.

Ia menjelaskan Edi masih berstatus narapidana di Rutan Klas II Palangka Raya dan dalam kategori Cuti Bersyarakat (CB). Diakui Edi, bahwa dia mengedarkan dan menjadi kurir barang haram itu atas suruhan salah seorang narapidana narkotika di Rutan, yang biasanya dipanggil Bro. Pemusnahan tersebut bentuk bersama-sama menyelamatkan ratusan warga Palangka Raya dari narkotika.

”Kita musnahkan dengan dilarukan ke air berisi diterjen pembersih lantai, jik diitung ratusan warga berhasil kita selamatkan dari paparan sabu dengan kegiatan ini. Saya harap semua elemen bersatu dalam pemusnahan ini, makanya kami undang dari kejaksaan,” ujarnya.

Soedja’I menyebutkan bedasarkan tindaklanjuti di lapangan ternyata ditemukan bahwa yang bersangkutan selaku kurir. Ketika itu mengalambil barang di Jalan Haruan, kemudian dikembangkan ke Jalan Tangkuhis km 6 hingga mengamankan barang bukti seberat 7,46 gram .

”Tersangka mengaku bahwa dia diperintahkan seseorang daridalam Lapas untuk mengambil barang tersebut untuk kemudian di antarkan, namun belum sampai diantar sudah kita ringkus. Pada saat ditangkap statusnya dia masih CB cuti bersyarat. Jaringan putus dari Banjarmasin. Kaitannya jaringan lapas dan rutan masih ada. Ini kami masih kembangkan,”tandasnya. (dr)

Berita Terkait