Bawa 2 Karung dan Satu Dus Miras, Empat Warga Diciduk Satpol PP Kobar

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap basah empat orang warga Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng karena kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis arak dan anggur merah, menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B 1394 SKE Sabtu (11/8/2018) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tiga dari empat warga yang diciduk ini wanita, sedangkan sopirnya seorang pria berinisial VS (24). Bahkan satu wanita diantaranya berstatus sebagai perawat pembantu yang bertugas di puskesmas kecamatan setempat. Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan dari mobil pelaku ini sebanyak 2 karung berisi total 40 liter arak dan satu dus berisi 12 botol anggur merah.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Kabid Penegakan Perda Mustawan Lutfi mengatakan, empat warga ini diamankan saat terjaring operasi razia penertiban yang digelar pihaknya Sabtu (11/8) malam.

Awalnya, giat tersebut diarahkan pada target pertama menertibkan penjual arak di Kadipi atas. Namun saat berada di lokasi, pemilik kabur melarikandiri, sehingga hanya berhasil mengamankan barang bukti satu teko dan gador berisi sisa bekas arak, yang kemudian dimasukan pihaknya ke dalam jeriken 5 liter.

“Gagal di target pertama, anggota kemudian melanjutkan perburuan di target ke kedua terkait menindak lanjuti laporan informan terpercaya yang menyebut akan ada seorang warga yang berencana mengantar miras ke SP2 Lada Mandala Jaya,”ungkap Lutfi kepada Kalteng Ekspres.com Minggu (12/8).

Saat itu lanjut dia, anggota langsung menuju lokasi dan setanbay di target tersebut mulai pukul 15.00 WIB. Lama menunggu beberapa jam, targetpun berhasil digrebek sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku VS (24) datang menggunakan mobil Avansa bersama tiga orang penumpang wanita didalamnya.

“Saat mobil digeledah ditemukan barang bukti 2 karung arak putih isi masing-masing 20 liter dan satu dus berisi 12 botol anggur merah. Pelaku dan tiga wanita tersebut langsung diamankan bersama barbuk ke Kantor Satpol PP Kobar untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Lutfi. (hm)

Berita Terkait