Sembunyi Sabu di Daun, Pengedar Diringkus Polisi di Tepi Jalan Iskandar

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar kembali meringkus salah seorang warga yang tinggal di Jalan Delima RT 08 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) bernama Saifulah (28).
Pria ini ditangkap polisi di tepi Jalan Iskandar Pangkalan Bun karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu Kamis (5/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan 2,76 gram sabu.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi disekitar Jalan Iskandar. Dari hasil informasi tersebut kemudian anggotanya melakukan penyelidikan. 

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, anggotanya langsung menangkap pelaku di tepi Jalan Iskandar RT 8 Kelurahan Madurejo.

“Ketika dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan 1 buah handphone (HP) kemudian sekitar jarak 1 meter ditemukan satu paket sabu seberat kotor  2,76 yang sebelumnya dibuang pelaku, dibungkus menggunakan selembar daun,”ungkap Triyono kepada sejumlah awak media Jumat (6/7).

Usai ditangkap lanjut dia, pelaku kemudian diibawa ke kontrakan tempat tinggalnya yang berada di Jalan Delima RT 08 Kelurahan Madurejo. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan ini ditemukan uang tunai sebesar Rp. 12 juta diduga hasil penjualan.

“Tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”papar Triyono. (hm)

Berita Terkait