

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Rory, Gino dan Lukman kembali harus berusan dengan hukum. Ketiga Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas IIA Palangka Raya yang tersangkut masalah narkotika itu diciduk aparat kepolisian karena menyebar berita hoax terkait insiden bom di Gereja Santa Maria Kereng Pangi yang diposting menggunakan telpon seluler (ponsel) di media sosial (medsos) Facebook.
Ketiganya ini nekad memposting status menyebar berita hoax tersebut dari balik sel tahanan Rutan setempat. Mereka secara kompak dan melalui akun milik Rory, menulis tulisan bernuansa hoax. Rory menulis, Gereja Santa Maria di Kereng Pangi di bom, satu orang meninggal.
Sontak gara-gara aksi menyebar berita hoax ini Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya sempat geger. Beruntung anggota Polres Katingan bergerak cepat dengan langsung mengetahui keberadaan dan menciduk Rory bersama Gino, dan Lukman yang ternyata berada dalam Rutan Klas II Apalangka Raya. Kini ketiganya langsung dalam penanganan Kepolisian dan dimasukan ke dalam sel isolasi Rutan Kelas II A Palangka Raya.
“Yang buat status itu Rury dan benar dia narapidana Klas II A Palangka Raya. Itu dilakukan bersama dua tahanan lain, yang bersangkutan menulis berita hoax, maka itu kami membantu proses pengamanan dari kepolisian dan kini sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ujar Kepala Rutan Akhmad Zaenal Fikri dan Kepala Pengamanan Oktario,Rabu (18/7).
Oktario menjelaskan, ketiganya terlibat dalam kasus penyebaran berita hoax ini. Masing-masing memiliki peran sendiri, antara lain, Rory memposting status bernuansa hoax, Lukman yang meminjamkan HP, sedangkan Gino yang memberitahukan bahwa terjadi peledakan bom di gereja.
“Sembari menunggu proses penyidikan dari Kepolisian dan sidang tim pengamat Permasyarakatan (TPP), ketiganya dimasukan ke dalam sel isolasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Eliester Dharma Bahagia Ginting mengakui, informasi menyesatkan Gereja Katolik Santa Maria di Kereng Pangi di nom, satu meninggal” yang beredar di Medsos Facebook pemilik akun Rory Sandan sempat membuat kaget warga setempat.
Menurut dia, berita itu adalah hoax dan sampai saat ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Katingan dalam keadaan aman dan kondusif.
Ginting menambahkan setelah melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook Rory Sandan berkoordinasi Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Ternyata diketahui bahwa yang bersangkutan ada di Rutan Klas II A Palangka Raya dan sudah ditindak lanjuti.
”Kita sudah periksa dan sekarang ditindaklanjuti. Intinya saya memberikan imbauan kepada lapisan masyarakat untuk tetap tenang, dan jangan percaya dengan berita hoax,”tandasnya.(dr)