Polda Kalteng Ciduk 20 Orang Pelaku Peti di Wilayah Kalteng

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menangkap 20 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah Kalteng. Dari 20 pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 8 alat berat dan mesin sedot serta 9,5 ton pasir zirkon (puya). 

Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs. Anang Revandoko melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Adex Yudiswan mengatakan, ke 20 pelaku ini terjaring saat pihaknya menggelar Operasi Peti Telabang 2018 di seluruh wilayah hukum Polda Kalteng.  

“Dari operasi ini kita mengamankan 8 unit exsavator berbagai jenis dan merek, tiga unit lanting sedot beserta alat sedot untuk menambang emas, tiga unit dump truk bermuatan 9,5 ton pasir puya berikut barang bukti lainnya,”ungkap Edex Yudiwan saat menggelar Press Conference  di Mapolda, Selasa (3/7/2018).

Ia menjelaskan, barbuk sebanyak 9,5 ton pasir zirkon yang diamankan itu berasal dari pelaku berinisial Up. Pria ini ditangkap saat membawa barbuk menggunakan truk di Jalan Trans Palangka Raya – Buntok Desa Teluk Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Jumat (18/5/2018) lalu.

“Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (Mineral Batubara). Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”papar Adex kepada sejumlah awak media.

Ditempat yang sama Kabidhumas AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana illegal mining ini merupakan hasil kerjasama antara Polri dan masyarakat dalam memberikan informasi. Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui informasi terkait aktivitas tersebut untuk melaporkan kepada pihaknya di Mapolda Kalteng. (az/hm)

Berita Terkait