

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menangkap 20 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah Kalteng. Dari 20 pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 8 alat berat dan mesin sedot serta 9,5 ton pasir zirkon (puya).