Jual Sabu di Kebun Sawit, Dua Karyawan PT BLP Diciduk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Mitnito dan Jajang tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Kedua pria ini ditangkap polisi, karena menjadi pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Bumi Langgeng Persada (BLP) Kamis (12/7). Dari tangan kedua pria ini diamankan barang bukti (barbuk) total 7,41 gram sabu.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap Mitnito. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggotanya menerima informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenaranya bahwa ada seseorang pria sering melakukan transaksi narkoba di kawasan perkebunan setempat.

Setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar. Saat itu juga pelaku langsung diringkus di Perumahan Karyawan PT. BLP Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai sekitar pukul 02.00 WIB .

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk sabu seberat 1,53 gram. Barbuk bersama tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Kobar,”ungkapnya Kamis (12/7) kepada sejumlah awak media.

Usai menangkap pelaku, lanjut Triyono, kasus kemudian dikembangkan, dan dari nyanyian tersangka ini, terungkap pelaku lainnya bernama Jajang. Saat itu juga anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Jajang sekitar pukul 04.30 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk 12 paket sabu dengan berat total 5,88 gram beserta alat timbangannya dari tangan pelaku ini.

Akibat ulahnya kedua pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait