Gasak Dua Unit Sepeda Motor Warga, Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Samsudin alias Udin (22), terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kobar. Warga Jalan Malijo RT 11 Kelurahan Madurejo  ini, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar karena mencuri dua unit sepeda motor milik warga Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), bernama Ayu Hidayanti dan M Nasir Hairani yang diparkir depan teras rumahnya. Selain membawa kabur sepeda motor, pelaku juga sempat mengembat uang M Nasir Hairani sebesar Rp 8 juta yang ditaruh di dalam kamar rumahnya. 

Modus yang digunakan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor ini dengan cara menggunakan kunci T. Akibat ulahnya, kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres setempat.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satreskrim Polres Kobar melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian satu unit televisi dan dua unit handphone milik salah seorang warga di Gang Haruan RT II Kelurahan Baru Selasa (26/6) lalu. Dalam kasus ini telah ditangkap satu orang pelakunya. Setelah dikembangkan terungkap pelaku lainnya yang terlibat bernama Samsudin.

Ketika dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, diketahui bahwa ia juga merupakan pelaku pencurian dua unit sepeda motor milik korban Ayu Hidayanti dan M Nasir yang diparkir depan teras rumahnya. Saat itu juga pelaku langsung diringkus di Rumah Makan Cemara Jalan Padat Karya Desa Kubu Kamis (19/7) malam, sekitar pukul 13.58 WIB.

<

“Seusai ditangkap pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Kobar. Ketika kita lakukan introgasi, terungkap bahwa pelaku ini beraksi dengan cara menggunakan kunci T,”ungkap Tri Wibowo Jumat (20/7).

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hm)

<

Berita Terkait