Curi Sepeda Motor, Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com Anggota Polisi Sektor (Polsek) Pahandut bekerjasama dengan Resmob Polres Palangka Raya dan Intelmob Polda Kalteng meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Kedua pelaku bernama Muhammad Febrian dan penadahnya Muhammad Hair ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (23/7) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kapolsek Pahandut AKP Ronny Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat korban pemilik motor melaporkan kejadian bahwa sepeda motor Honda Vario warna merah yang diparkir didepan rumah dan kunci masih menempel di stang sepeda motor tersebut raib dibawa kabur pelaku ketika ditinggal sebentar masuk ke dalam rumah untuk makan siang oleh korban di Jalan Kalibata pada bulan Maret 2018 lalu.

Sepeda motor ini dibawa kabur kemudian dijual oleh pelaku di media sosial Facebook forum jual beli Palangka Raya. Sepeda motor ini dijual kepada penadahnya Muhammad Hair. Pajangan di medsos ini diketahui anggota, sehingga langsung meringkus keduanya satu persatu.

“Untuk tersangka pelaku Muhammad Febrian kita tangkap di Jalan Menteng XXVI. Saat ditangkap ia sempat berupaya kabur sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas dikakinya. Saat diintrogasi ia mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut. Bahkan juga pernah melakukan aksi jambret pada bulan Maret 2018 bersama dengan temannya berinisial FM ditiga lokasi yakni Jalan Bukit Raya Induk dan Menteng. Untuk FM ini sekarang masih buronan kita,”ujar Kapolsek Selasa (24/7).

Sementara tersangka penadah lanjut dia, dibekuk di Komplek Sosial Jalan Mendawai. Dari tempat tersangka ini diamankan sepeda motor yang dicuri.

“Akibat ulahnya kedua pelaku dijerat pasal berbeda. Yakni pelaku curanmor Muhammad Febrian dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya Muhammad Hair dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”paparnya. (az/hm)

Berita Terkait