Janjikan Korban Bisa Datangkan Emas dari Alam Gaib, Dukun Palsu Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Jarni (54) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Pangkalan Lada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria ini ditangkap anggota Polsek Pangkalan Lada Senin (25/6) malam di kediamanya di Desa Kedipi Atas, karena menipu seorang warga Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar bernama M Yani. 
Modus yang digunakan pelaku ini, dengan cara mengaku sebagai seorang yang bisa menggandakan atau mendatangkan emas dari alam gaib. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian senilai total Rp 90 juta. 

Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com di lapangan menyebutkan, kejadian penipuan ini berawal saat korban bersama seorang saksi Rusmini pada bulan Agustus 2016 sekitar 10.00 WIB berkunjung ke rumah pelaku di Desa Kadipi Atas. 

Saat berada di rumah pelaku ini, korban dijanjikan oleh pelaku bisa mendatangkan perhiasan emas dari alam gaib. Kemudian korban bersama saksi percaya dan tergiur  perkataan pelaku ini, dengan syarat korban harus membayar mahar uang tunai sebesar Rp.26 juta 500 ribu, kemudian korban mendapatkan perhiasan emas yaitu sebanyak 45 buah gelang emas ,1 pasang anting emas,1 cincin emas,1 buah kalung emas dari pelaku.

Selanjut perhiasan emas tersebut dibawa pulang oleh korban, kemudian korban dijanjikan lagi diberi hadiah dari pelaku sebesar Rp.45 miliar oleh pelaku, dengan syarat korban harus membayar mahar uang tunai lagi sebesar Rp.10 juta dan membayar biaya lain lainnya dengan total keseluruhan sebesar Rp.53 juta  kepada pelaku.

Setelah korban pulang dan mengecek emas tersebut ternyata semuanya palsu dan hadiah yg dijanjikan oleh pelaku, kepada korban hanya fiktip. Sehingga kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada. Lantaran atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta. 

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadao pelaku tersebut. Menurut dia, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat untkk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ujarnya kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (26/6). (hm)

Berita Terkait