PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Kumai. Buktinya, usai menangkap tiga pelaku pemakai yang kedapatan pesta sabu di salah satu rumah.
Jajaran anggota setempat kembali menciduk salah seorang pelaku lainnya yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu bernama Muhammad. Pria ini ditangkap di tepi Jalan Keramat RT 11 Kelurahan Kumai Hilir, pada Jumat (22/6) sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,37 gram.
Kasatnarkoba Polres Kobar AKP Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini hasil pengembangan dari tiga pelaku yang terciduk mengonsomsi sabu di salah satu rumah di Kumai.
“Dari keterangan salah satu dari tiga pemakai tersebut, terungkap pelaku lainnya bernama Muhammad ini. Sehingga pada pukul 18.00 WIB, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu di tepi Jalan Keramat,”ujarnya kepada sejumlah awak media Sabtu (23/6).
Saat ditangkap lanjut dia, pelaku sempat membuang tas yang dimilikinya. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam tas, ditemukan barbuk sabu tersebut.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”paparnya. (hm)