Edar 1 Ons Sabu, Gembong Narkoba Baamang Hulu Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com Didit Aprianto (32) tak berdaya saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Bandar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu ini ditangkap di rumahnya Jalan Padat Karya Gang Paul Mihpu RT 19 Kelurahan Baamang Hulu Rabu (6/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti (barbuk) 68,80 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi sumber terpercaya yang disampaikan kepada pihaknya. Menerima informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. 

Setelah penyelidikan dirasa cukup, pelaku kemudian disergap di rumahnya Jalan Padat Karya Gang Paul Mihpu RT 19 Kelurahan Baamang Hulu. Saat disergap ini petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barbuk narkoba jenis sabu seberat 68,80 gram dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 juta beserta alat timbangan digital, dari dalam rumahnya. 

“Pengakuan tersangka awalnya barang tersebut dibelinya dari bandar besar di Pulau Jawa seberat 100 gram (1 ons). Barang ini dibawa ke Kotim kemudian sudah sempat terjual sebanyak 6 paket. Sehingga hanya tersisanya sebanyak 68,80 gram yang berhasil diamankan dari pelaku,”ungkap Rommel kepada sejumlah awak media saat press release di Mapolres Kotim Kamis (7/6).

Modus yang digunakan pelaku dalam memasarkan barangnya tersebut lanjut dia, dengan cara  menyiapkan tester percobaan buat pelanggan supaya mengetahui ke aslian barang yang di jual.  

“Kalau pelanggan tertarik maka transkasi pembelian sabu terjadi.Saat ini pelaku sudah kita amakan di Mapolres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk memberantas bandar besar yang menyuplainya,”bebernya.

Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Sementara pengakuan pelaku, sabu seberat 100 gram dibelinya seharga Rp 90 juta dari bandar besar di Pulau Jawa. Barang tersebut baru dibayar separuh Rp 45 juta. Sisanya Rp 45 juta disetor kalau barang sudah habis terjual. (MR)

Berita Terkait