KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Jainudin terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini, pelaku pemerkosa istri tetangganya yang dilakukan Sabtu (28/4) lalu tersebut, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo saat dikonfirmasi mengatakan, penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak kuat menahan hawa nafsu ketika melihat korban.
“Kebetulan saat itu tidak ada orang didalam rumah tersangka. Yakni istrinya sedang pergi keluar. Sehingga pelaku melancarkan aksi buruknya terhadap korban,”ujar Wahyu Selasa (1/5/2018).
Menurut Wahyu, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang bunyinya barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh, dihukum karena memerkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah mendekam diruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”papar Wahyu.
Sebagaimana diketaui sebelumnya, kejadian perbuatan pemerkosaan ini berawal saat korban membeli bahan makanan di warung pelaku. Ketika hendak berbelanja, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan langsung membawa korban ke dalam kamar, pada saat itu korban mencoba berontak namun tidak bisa lepas dari gengaman tangan pelaku dan dengan memaksa korban untuk dibawa ke kamar pelaku.
Saat masuk ke dalam kamar ini lah, pelaku langsung mendorong tubuh korban di atas kasur setelah itu langsung menindih tubuh korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, pada saat itu korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena dibawah tekanan dan rasa takut.
Kejadian tersebut terbongkar setelah korban menghampiri suaminya seusai kejadian dengan keadaan menangis hingga hampir pingsan, tidak lama datanglah salah seorang warga yang mengetahui kejadian bejat tersebut dan langsung menceritakan kejadian itu. Tidak terima atas kejadian tersebut suami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. (vs)