



Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti (barbuk) berupa uang dan kartu remi serta domino. Keempatnya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya pada saat diinterogasi polisi, Kamis (10/5/2018).
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, yang menyebut bahwa para pelaku ini sering perjudian menggunakan daun remi disalah satu rumah pelaku yang berada dikawasan kebun sawit.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku. Karena perlu diketahui bahwa kita tidak akan main-main dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Khususnya perjudian ini,”tegas Kapolres.
Akibat ulahnya ini, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (vs)