KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Empat orang warga Kabupaten Seruyan bernama Muhidin (68), Candra (27), Sukarman (34) dan Joko (29) diringkus anggota Polisi Resort (Polres) Seruyan. Keempat warga ini ditangkap karena berjudi menggunakan daun remi dan domino di salah satu rumah pelaku yang terletak di areal kebun sawit Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.
Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti (barbuk) berupa uang dan kartu remi serta domino. Keempatnya hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya pada saat diinterogasi polisi, Kamis (10/5/2018).
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, yang menyebut bahwa para pelaku ini sering perjudian menggunakan daun remi disalah satu rumah pelaku yang berada dikawasan kebun sawit.
Menindaklanjut laporan tersebut, anggotanya langsung mendatangi rumah salah seorang pelaku bernama Muhidin. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar keempatnya melakukan aksi perjudian di ruang dapur rumah pelaku tersebut. Ini dilakukan untuk mengantisipasi diketahuinya perjudian tersebut baik oleh parat desa maupun polisi.
“Setelah dipastikam mereka melakukan aksi perjudian langsung digerebek didalam rumah milik salah satu pelaku. Spontan mereka kaget dan tidak berkutik kemudian mengakui perbuatannya,”ujar Kapolres saat press release di Mapolres Seruyan Kamis (10/5).
Dijelaskan Kapolres, giat penangkapan terhadap para pelaku ini sendiri dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Tujuannya untuk menghindari adanya tindak pidana serta kejadian yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah tersebut.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku. Karena perlu diketahui bahwa kita tidak akan main-main dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Khususnya perjudian ini,”tegas Kapolres.
Akibat ulahnya ini, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (vs)