Home / Kobar

Senin, 28 Mei 2018 - 15:23 WIB

Edar Sabu, Empat Warga Kumai Hilir Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus empat orang warga Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai bernama Ely Rahman (30), Supriyadi (21) dan Abdul Khadir (38) serta Suryansyah (42).
Keempat warga ini dibekuk karena kedapatan menjadi pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu serta obat zenith. Dari tangan keempat warga ini diamankan barang bukti sabu seberat 5,47 gram dan dua butir zenith serta sejumlah uang. 

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, keempat pelaku ini ditangkap dilokasi berbeda dihari yang sama Minggu (27/5). Tersangka pertama yang ditangkap bernama Ely Rahman dan Supriyadi.

Kedua pria ini ditangkap disebuah gudang ekspedisi Tiga Saudara Jalan Bahari RT 10 Kelurahan Kumai Hilir. Penangkapan terhadap kedua pria ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di lokasi setempat sering terjadi transaksi narkoba. 

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka yang saat itu sedang berada di gudang setempat. Ketika dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka Ely Rahman diamankan barbuk 9 paket sabu berat total 3,04 gram yang ditaruh di gudang setempat. Kemudian dua butir zenith dari dalam celana Supriyadi. 

“Keduanya langsung kita gelandang ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya,”ujar Triyono kepada sejumlah awak media Senin (28/5).

Usai meringkus dua tersangka ini, tidak berapa lama pihaknya kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa di tempat lainnya juga sering dilakukan transaksi narkoba.

“Bergerak cepat kita langsung menuju lokasi dan meringkus pelaku bernama Abdul Khadir di rumahnya Jalan Bahari RT 10 Kelurahan Kumai Hilir. Dari tangan Abdul Khadir ini diamankan barbuk  5 paket sabu seberat 2,43 gram,”paparnya.

Kasus ini kemudian dikembangkan pihaknya, terungkap dari nyanyian tersangka barang tersebut didapat dari Suriyansyah. Saat itu juga tersangka Suriyansyah ditangkap di rumahnya Jalan Masjid RT 8. Dari tangan tersangka ini diamankan sejumlah uang diduga hasil penjualan. 

Akibat ulahnya ini keempat tersangka dijeray pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 Undan-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Waspada, Penyebaran Covid-19 di Kobar Sudah Melalui Transmisi Lokal

Kobar

Jual Sabu, Sopir dan Pedagang Diringkus Polisi 

Kobar

Curi Ponsel, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Kobar

TMMD Kodim 1014 Pangkalan Bun Diarahkan Pada Peningkatan Infrastruktur

Kobar

42 Nyawa Melayang di Jalan Raya Selama Tahun 2019

Kobar

Biadab, Pria Berusia 50 Tahun Cabuli 6 Bocah Perempuan

Kobar

Ratusan Anggota Polres Kobar Divaksin Covid-19

Kobar

PDIP Kobar Usul Tiga Nama Jadi Unsur Pimpinan Dewan