PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Resort (Polres) Kobar dibackup anggota Polres Demak, akhirnya berhasil membekuk dua pelaku perampokan atau pencurian disertai kekerasan (curas) yang kerap beraksi menggunakan sentaja api (senpi) di ruas jalan area perkebunan sawit PT BJAP.
Dua pelaku bernama Heri Susanto dan Sugito alias Jemblem ditangkap di lokasi berbeda selama dua pekan terakhir. Keduanya ditangkap dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas karena saat digergap berupaya melarikandiri.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap keduanya ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban perampokan di daerah setempat.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota gabungan Polsek Pangkalan Banteng dan Lada serta Buser Polres Kobar melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan satu orang pelaku bernama Heri Susanto.
“Tidak menunggu lama, anggota gabungan langsung meringkus pelaku ini yang saat itu berada di Afdeling 10 PT BJAP pada Minggu (13/5). Karena pelaku ini tinggal di mess dan karyawan perusahaan setempat,”ujarnya Minggu (57/5) kepada sejumlah awak media.
Setelah menangkap pelaku ini, lanjut Tri Wibowo, kasus kemudian dikembangkan. Dari nyanyian tersangka Heri Susanto terungkap pelaku lainnya yang terlibat dan merupakan otak aksi perampokan ini bernama Sugito alias Jemblem. Pelaku ini sebelumnya telah merikandiri ke Dukuh Kalitekuk Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Jawa Tengah.
“Saat itu juga kita berkoordinasi dengan Polres Demak untuk melakukan penangkapan pelaku. Akhirnya pada tanggal Jumat (25/5), pelaku berhasil dibekuk saat asik nongkrong bersama temannya di kampung halamannya sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu ia sempat berupaya melarikandiri, sehingga terpaksa harus dilumpuhkan,”papar Tri Wibowo.
Dari tangan pelaku ini diamankan senpi jenis revolver bersama 8 butir peluru aktif yang diduga menjadi alat untuk melakukan aksi perampokan saat itu.
“Kedua tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya. (hm)