

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mendukung langkah aparat kepolisian di Kabupaten Seruyan mensosialisasikan dan sekaligus memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika yakni kandungan obat Carnophen Zenith yang dimasukan ke dalam daftar Narkotika golongan I. Dukungan ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Seruyan Muhtadin.
Menurut dia, langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian khususnya di Kabupaten Seruyan, sangat baik. Karena, hal ini harus diketahui masyarakat luas, sehingga ada efek jera terhadap pelaku pengedar, penjual atau bandarnya obat berbahaya tersebut.
“Karena kalau tidak ada yang menjual atau yang mengedarkannya, tentunya tidak ada yang akan memakainya. Sebab jaringan yang menjualnya sudah diputus,”ungkapnya.
Menurut dia, Permenkes No 7 tahun 2018 ini memang harus diketahui masyarakat, sehingga masyarakat tidak berani untuk mencoba-coba atau bahkan sampai mengedarkan jenis obat tersebut. Lantaran ancamannya cukup berat yakni empat tahun penjara dan dendanya peling sedikit Rp800 juta.
“Adanya peraturan ini kita harapkan dapat membuat para pelaku menjadi jera dan tidak lagi yang mengedarkan atau menjualnya barang haram tersebut. Apalagi sekarang ancaman hukumannya cukup berat, lagian obat tersebut dapat merusak si pemakainya,”papar Muhtadin. (ay/hm)