KASONGAN, KaltengEkspres.com – Alan Patrianto (20) dan Paijo Harianto (25) terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolsek Katingan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pria ini ditangkap anggota Polsek Katingan Hilir karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Suzuki FU 150 Nopol KH 5260 NQ milik Muhammad Setiawan yang diparkir di lokasi Sirkuit Non Permanen Bundaran Durian Minggu (13/5) lalu.
Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com di lapangan menyebutkan, kedua pelaku ini ditangkap pada Senin (21/5) di Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir.
Penangkapan ini berawal saat anggota Polsek Katingan Hilir menerima laporan dari korban Muhammad Setiawan yang kehilangan sepeda motornya yang saat itu dipakai anaknya untuk menonton kejuaran balapan motor di Sirkuit Bundaran Durian.
Pada saat itu sepeda motor ini diparkir di Jalan Tue Martan RT 17 Kelurahan Kasongan Lama. Setelah selesai menonton, anak korban ini hendak pulang ternyata motor yang diparkir tersebut telah hilang dibawa kabur dua pelaku.
Menindaklanjuti laporan ini, selama sepekan lamanya anggota Polsek Katingan Hilir melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku diketahui, ternyata buruh yang bekerja di perusahaan pembuatan batako di Desa Hampalit. Saat itu juga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat ketika dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor tersebut.
Saat ini kata dia, keduanya telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek.
“Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujar Kapolsek. (ejk)