Home / Kobar

Minggu, 15 April 2018 - 14:46 WIB

Satlantas Polres Kobar Tes Urin Sopir Truk Fuso Bermuatan Peti Kemas

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan tes urin terhadap sopir truk fuso bermuatan peti kemas bernama Sukarsono (38), yang menabrak depan rumah warga RT 21 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar Kamis (12/4) lalu.

Tes urin terhadap sopir truk ini dilaksanakan akhir pekan ini. Hasilnya, sopir truk tersebut negatif mengonsumsi narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).

“Tes urin terhadap sopir truk tersebut merupakan salah satu bagian dari penyelidikan yang kita laksanakan terhadap kejadian truk fuso yang tidak kuat nanjak dan menimpa rumah warga di Jalan Natai Kelurahan Baru, Kamis (12/4) lalu,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi melalui Kasatlantas AKP Sumarsono kepada sejumlah awak media Minggu (15/4).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng dan Bupati Kobar Dianugerahi Warga Kehormatan Korpaskhas

Tujuannya lanjut dia, untuk memastikan apakah sopir truk ini saat mengemudi dalam kondisi normal atau dipengaruhi obat. Ketika dilakukan tes, terbukti sang sopir negatif mengonsumsi narkoba. Sehingga dipastikan bahwa sopir ini saat mengemudi dalam kondisi normal.

“Artinya tidak ada dipengaruhi hal lain. Salah satunya seperti narkoba. Karena itu kejadian ini murni akibat masalah pada mesin armada truknya yang mati dan tidak kuat menaiki tanjakan di ruas jalan setempat,”paparnya.

Kendati kejadian ini disebabkan oleh armada mesin truk yang tidak kuat menaiki tanjakan ruas jalan. Namun pihaknya tetap akan memproses sang sopir, terutama terkait pelanggaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal yang merusakan rumah warga tersebut.

Baca Juga :  Mengancam Usaha Kecil, Dewan Sorot Maraknya Pembangunan Alfamart di Kotim

“Untuk sopir kita proses, terancam dikenakan pasal 310 ayat 1 jo pasal 229 ayat 2 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang. Disamping itu juga kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bukan peruntukannya. Karena seharusnya mengemudi truk fuso ini mengantongi SIM B2 Umum. Namun saat itu sopir hanya mengantongi SIM A,”ujarnya.

Sementara terkait urusan dengan korban tambah Sumarsono, pemilik truk telah berkomunikasi dengan pihak korban, dengan bersedia bertanggungjawab untuk memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan. Bahkan, pemilik dan sopirnya ini telah membuat surat pernyataan terkait hal itu. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Bejat, Dukun Cabul Gagahi Wanita Muda

Kobar

Pelaku Pencuri Pakaian Dalam Wanita Diburu Polisi

Kobar

Lapas Pangkalan Bun Panen Sayur Hasil Perkebunan Napi

Kobar

Diguyur Hujan Deras, Plafon Masjid Agung Ambruk 

Kobar

Ini Tujuh Katagori Fokus Penindakan Giat Operasi Patuh Telabang

Kobar

Lansia Diterkam Buaya Saat Berwudhu

Kobar

Korban Luka Bakar Ledakan Tongkang Meninggal

Kobar

Devy Firmansyah Jabat Kapolres Kobar