Rapat Paripurna Sidang Pertama, Pemkab Usulkan Dua Ranperda

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan Pertama Tahun 2018, di Aula DPRD Seruyan, Kamis (5/4/2018).
Dalam rapat ini, Pemkab Seruyan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Dua ranperda tersebut masing masing yakni ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Ranperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Seruyan.

Ketua DPRD Seruyan H Ahmad Ruswandi mengatakan, ranperda usulan Pemkab Seruyan tersebut telah diterima pihaknya. Dewan menurut dia, menyambut baik adanya usulan ini, hanya ke depan perlu dibahas bersama terlebih dahulu.

Baik dari segi dasar aturan hukumnya maupun hal-hal lainnya terutama mengenai dari segi kelemahan maupun kelebihanya ketika nanti diimplementasikan menjadi sebuah Perda.

“Intinya saat ini ranperda usulan ini telah kita terima. Nanti tinggal dibahas bersama oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) masing-masing komisi maupun pihak dari Pemkab Seruyan,”papar Ruswandi seusai rapat.

Sementara Sekda Seruyan Haryono dalam  pidatonya mengatakan, dua buah Ranperda yang diajukan tersebut masing masing Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan ranperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Seruyan.

Menurut dia, tujuan diusulkannya ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah nantinya untuk mendukung pengelolaan aset milik daerah secara efisien dan efektif  sehingga menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan barang daerah.

“Pemkab Seruyan dipandang perlu memiliki regulasi atau sebuah pedoman pengelolaan barang milik daerah,sebagai alat untuk mengelola barang milik daerah, Selain itu regulasi ini untuk dasar pengambilan keputusan dan pengelolaan manajemen barang milik daerah,“ungkapnya.

Sedangkan ranperda tentang pengelolaan sampah di Mabupaten Seruyan lanjut dia, diusulkan karena telah tertuang dalam sebuah amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Mendagri No 33 tahun 2010  tentang pedoman pengelolaan sampah. Dimana dalam aturan ini telah disebutkan bahwa pemerintah daerah, perlu menetapkan Perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah demi terwujudnya dan terpeliharanya lingkungan hidup yang bersih,tertib dan sehat.

“Dengan telah diajukan dua buah ranperda ini diharapkan Tim Balegda DPRD seruyan bersama pihak eksekutif dapat membahasnya agar segera bisa di sahkan menjadi Perda Kabupaten Seruyan,”tandasnya. (vs).

Berita Terkait