SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi sektor (Polsek) Ketapang dan Tim Cobra Polres Kotim menggerebek tiga tempat yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras (miras) oplosan di Jalan Subur Makmur dan Jendral Sudirman KM 11, Kelurahan Pasir Putih, serta H Juanda Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Sabtu (21/4/2018) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kabag Ops AKP Boni Ariefianto mengatakan, pabrik miras oplosan yang digerebek ini masih aktif memproduksi dan melakukan peredaran miras di wilayah Kotim. Penggerebekan tersebut dilaksanakan saat giat gabungan yang dilakukan Polsek Ketapang dan Unit Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
“Bangunan yang digerebek di dua tempat di Desa Pasir Putih ini terletak cukup jauh dari pemukiman warga. Telah lama dijadikan tempat produksi miras oplosan jenis arak lokal yakni arak putih dan arak madu atau disebut lonang,”ungkap Boni Ariefianto saat press release di Mapolres Kotim Sabtu (21/4) malam.
Dari lokasi tersebut berhasil diamankan beberapa alat produksi miras dari dalam gudang, kemudian 38 drum berisi bahan produksi lonang, 3 dirigen lonang dan 74 botol plastik ukuran 600 mililiter lonang yang siap edar dari dalam gudang.
Sementara di Jalan H Juanda lanjut dia, anggota menggerebek rumah salah seorang warga. Dilokasi ini ditemukan miras oplosan sebanyak 260 botol arak oplosan jenis lonang.
“Tersangka dan barang bukti (barbuk)nya sudah kami amankan ke Mapolsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kotim pasal 15 No 3 tahun 2017 dengan ancaan hukuman 3 bulan sampai 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 25 juta,”ungkap Boni.
Sementara itu dari sumber lainnya yang dihimpun, pabrik miras oplosan ini beroperasi sekitar setahun lebih. Peredarannya bukan hanya di Kota Sampit, melainkan merambah sampai kepelosok desa di wilayah Kotim. (MR)