



“Sehingga untuk itulah diperlukan upaya peningkatan pendapatan dserah yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,”paparnya.
Dengan demikian, tambah Leonard, pemanfaatan potensi sumber daya alam dan ekonomi masyarakat daerah dapat dimanfaatkan. Sehingga berdampak bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah. Maka dari itu, instensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD harus dioptimalkan, sehingga peran PAD terhadap APBD dapat ditingkatkan.
“Pemkab Seruyan bersama DPRD telah menetapkan target pendapatan APBD tahun ini yang sudah pasti menjadi kewajiban kita untuk mengamankannya,” tandas Leonard. (vs)