KASONGAN, KaltengEkspres.com – Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu di Kabupaten Katingan telah merambah daerah pedalaman, salah satunya di muara daerah aliran sungai (DAS) Katingan. Buktinya, akhir pekan lalu tepatnya Sabtu (7/4), anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang biasa bertransaksi di wilayah Pagatan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan bernama Anang S.
Akibat ulahnya ini, warga yang tinggal di RT 6 Keluragan Desa Pagatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala tersebut terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy ketika dikonfirmasi Selasa (10/4/2018) membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat daerah setempat, yang disampaikan kepada Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi kepada anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat gelar perkara diruang kerja Satresnarkoba.
Seusai melakukan gelar perkara lanjut dia, kapolsek bersama dengan anggotanya langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang telah disepakati dan melakukan under cover buy (pembelian/pemesanan terselubung) dengan cara menghubungi tersangka via telpon.
“Ketika tersangka dihubung, anggota kemudian menentukan lokasi transaksi. Setelah lokasi ditentukan, pelaku kemudian datang membawa pesanan tersebut. Saat itu juga pelaku langsung diamankan,”ungkap Gurnarwardy.
Setelah itu anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu serta sebanyak 36 buah kantong klip putih yang diakui bahwa bahwa narkotika tersebut akan dijual seharga Rp. 250 ribu per paket.
“Setelah tersangka diamankan, anggota juga mendatangi rumah tersangka namun rumah tersebut dalam keadaan kosong, diduga kuat istri tersangka melarikan diri,”paparnya.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ejk)