PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Heriyanto Efendi (28) dan Matfiri (32) terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Kobar. Kedua warga ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena kedapatan menjadi pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu. Dari tangan pelaku ini anggota mengamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu seberat 0,41 gram.
Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, kejadian penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat Senin (16/4/2018) lalu, bahwa seorang pelaku bernama Heriyanto Efendi yang tinggal di Jalan H Asmar RT 6 Kelurahan Madurejo sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.30 WIB, anggota melakukan penangakapan terhadap pelaku Heriyanto.
Saat digeledah ditemukan satu paket sabu seberat 0,41 gram yang dibungkus potongan sedotan warna hijau, sempat berupaya hendak dibuang oleh pelaku. Barbuk bersama tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Kobar.
Setelah dijntrogasi anggota Satresnarkoba, pelaku ini bernyanyi jika barang haram tersebut didapatnya dari pelaku satunya bernama Matfiri.
Bergerak cepat anggota langsung meringkus tersangka Matfiri sekitar pukul 16.00 WIB, di rumahnya Jalan Delima RT 08 Kelurahan Madurejo. Saat digeledah ditemukan barbuk sedotan dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 600 ribu.
Kasatnarkoba Polres Kobar AKP Kristanto Situmeang ketika dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Menurut dia, kedua pelaku ini satu jaringan yang dibekuk dihari yang sama ditempat berbeda.
“Akibat ulahnya ini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”ungkap Kristanto Senin (30/4/2018). (hm)