KASONGAN, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Sanaman Mantikei membekuk pelaku penggelapan uang hasil penjualan besi sebesar Rp 74 juta lebih, yang menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Sidoarjo Jawa Timur bernama Eddy Haryanto. Pelaku ini ditangkap Selasa (17/4/2018).
Kapolres Katingan AKBP Elieser Bahagia Dharma Ginting melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu Kusean Affandy ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka DPO tersebut. Menurut dia, pelaku ini ditangkap di Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan Polda Jatim pada tanggal 8 Januari 2018 melalui surat DPO Satreskrim 5 Januari 2018 ditandatangani Kapolsek Sedati Kompol Drs. Hardyantoro. Kemudian surat permohonan bantuan penangkapan Reskrim tanggal 17 sampai 19 April 2018 dari Polsek Sedati Polresta Sidoarjo,”ungkapnya Rabu (18/7/2018).
Menindaklanjuti surat tersebut lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Tepatnya pada Selasa (17/4/2018) keberadaan pelaku berhasil diketahui, sehingga akhirnya dibekuk di Desa Tumbang Manggu. Setelah ditangkap pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sanaman Mantikei sambil menunggu dijemput anggota Polres Sidoarjo.
“Pelaku ini ternyata telah menggelapkan uang hasil penjualan besi ukuran 8×12 meter sebanyak 700 batang, 6×12 meter sebanyak 300 batang, 13×12 meter sebanyak 50 batang ber SNI dengan kerugian materil sebesar Rp. 74 juta 520 ribu,”paparnya.
Diterangkannya, bahwa penyidik Polres Kota Sidoarjo saat ini sudah berada di Polres Katingan untuk menjemput DPO tersebut. (Ejk)