PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yakni ranperda tentang penyelanggaraan perhubungan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar bulan lalu.
Sementara satu ranperda baru lainnya yakni ranperda tentang retrebusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (damkar) sepakat ditunda, untuk dibahas pada masa sidang 3 berikutnya.
Kesepakatan ini disampaikan saat digelarnya rapat paripurna 7 masa sidang pertama dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi di Aula DPRD Kobar Jumat (6/4).
Wakil Ketua I DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan, dua ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasa sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diamanatkan dalam Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Didalam proses penyusunannya, telah diawali dari pengajuan pihak eksekutif kepada DPRD untuk kemudian dibahas pada tingkat komisi dan gabungan komisi DPRD, hingga pembahasan bersama pada tingkat rapat gabungan antara Komisi – Komisi DPRD Kobar dan Pemkab Kobar, yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Maret hingga 3 April 2018 lalu.
“Dari hasil pembahasan kedua ranperda tersebut, maka kami sampaikan kesepakatan ranperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, sepakat ditunda pengesahannya untuk dibahas kembali pada masa sidang 3 tahun sidang 2018 dengan beberapa pertimbangan,”ungkapnya saat membacakan hasil rapat komisi pada rapat tersebut.
Sedangkan renperda tentang penyelenggaraan perhubungan, lanjut dia, sepakat diterima dan disahkan, hanya saja telah dikoreksi tata naskah dan redaksionalnya sebagai penegasan. (hm)