KASONGAN, KaltengEkspres.com – Udiansyah alias amang Udi (47), terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Katingan. Pria ini ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu di dalam rokok di rumahnya yang berada di Jalan J Ikap Gang Keluarga RT 9 Desa Samba Bakumpai Selasa (6/3/2018).
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto, ketika dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, bermula ketika anggota unit Polsek Katingan Tengah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Samba Bakumpai.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut dia, anggota langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Setelah itu anggota meringkus pelaku kemudian melalukan penggeledahan dirumahnya.
“Ketika digeledah di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah meja kamar sebanyak 2 paket, terbungkus kertas alumunium rokok, dan juga terdapat 2 paket ditemukan dalam kotak rokok Magnum Mild 234. Sehingga total barbuk 4 paket,”paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam 4 tahun penjara. (ejk)