Home / Kotim

Kamis, 15 Maret 2018 - 13:22 WIB

Razia THM, Polisi Ciduk 9 Pengunjung dan Satu Kedapatan Simpan Sabu

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim menciduk satu orang pelaku yang kedapan membawa narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu bernama Arifinur alias Ifin (34) dan 9 orang pengunjung salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM 2,5 Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, karena positif menjadi pemakai narkoba.
Pelaku Ifin bersama 9 pengunjung ini terciduk saat digelarnya razia oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim Kamis (15/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka Ifin anggota mengamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,22 Gram dan 80 butir obat Zenith Carnophen.

Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Ronny M Nababan mengatakan, pelaku dan sembilan pengunjung THM ini diamankan karena terjaring giat razia penertiban peredaran narkoba di wilayah Kotim yang dilaksanakan pihaknya Kamis (15/3/2018) dini hari. Sasarannya diarahkan pada THM Diskotik Replesia yang berada di Hotel Wella Sampit Jalan Tjilik Riwut KM 2,5. Lantaran di daerah setempat rawan dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotim.

“Penangkapan terhadap pelaku Ifin ini berawal, ketika anggota kita melaksanakan giat razia di THM itu. Anggota mencurigai salah seorang pengunjung THM tersebut yang gelisah dan beranjak keluar serta terlihat membuang sebuah bungkusan kecil. Setelah kami datangi dan cek ternyata isi nya sabu yang beratnya 0,22 gram,”ungkap Rony kepada sejumlah awak media Kamis (15/3/2018) siang.

Tidak hanya itu lanjut Rony, anggota kemudian melanjutkan penggeledahan kembali terhadap pelaku, dan menemukan 80 butir obat Zenith Carnophen di celananya.

“Setelah selesai menyelidiki tersangka, kita kemudian melakukan tes sampel urin terhadap para pengunjung THM. Dari semua pengunjung, tercatat 9 diantaranya dari hasil tes urin positif menjadi pemakai. Sehingga 9 pengunjung THM tersebut langsung kita amankan ke Mapolres Kotim bersama tersangka Ifin untuk diselidiki lebih lanjut,”papar Rony.

Atas perbuatannya, pelaku Ifin dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara sembilan pengunjung yang diamankan diberikan pembinaan. (MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Dipicu Mobil Oleng, Penyebab Laka Maut Tewaskan Satu Keluarga

Kotim

Perbaikan Jembatan Handil Gayam Sudah Tahap Pembuatan Pagar

Kotim

Bupati Kotim Ajak ASN Mencintai Al-Quran

Kotim

Lima Desa di Kecamatan Kota Besi Belum Menikmati Listrik

Kotim

HUT Satpam di Kotim Diisi Dengan Donor Darah

Kotim

Razia THM, Polisi Jaring Oknum Kades Sedang Karaoke

Kotim

Golkar Kotim Dorong Investigasi Izin HGU PT KMA 

Budaya/Wisata

Ini Prosesi Ritual Warga Hindu Kaharingan