PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com –Barang bukti (barbuk) sebanyak 3,7 juta butir obat Zenith Charnophent yang mengandung Paracetamol, Carosprodol dan Cofein (PCC) hasil tangkapan terhadap dua truk oleh anggota Polres Kotim di Pelabuhan Sampit bulan Desember 2017 lalu, akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Selasa (20/3/2018), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BNP, Dewan Adat,TNI, Balai Pom, Ormas Sikat Narkoba Kotim dan intansi terkait lainnya di Provinsi Kalteng.
Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Anang Refandoko mengatakan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 3,7 juta obat jenis Zenith Carmophent hasil tangkapan Polres Kotim 2017 lalu ini, pihaknya mengundang instansi terkait. Tujuannya, supaya diketahui bahwa barbuk ini telah resmi dimusnahkan. Sehingga tidak ada anggapan negatif ditengah masyarakat.
“Perlu diketahui, bahwa penyalahgunaan obat-obatan jenis PCC ini permintaan sangat besar di Kalteng. Untuk itu perlu upaya kita semua melakukan pemberantasan bersama. Karena itu pemusnahan barang bukti dari hasil tangkapan Polres Kotim ini menjadi komitmen bersama untuk memberantas peredarannya di wilayah Kalteng,”ungkap Kapolda saat menyampaikan sambutannya.
Pada kesempatan itu ia berharap kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng agar bisa memasang CCTV disejumlah titik ruas jalan dalam kota. Dalam rangka untuk mengurangi tingkat tindak kejahatan.
“Melihat dari kota-kota besar seperti Surabaya dan Sulawesi sudah memasang CCTV. Untuk itu kita berharap Kalteng juga akan diterapkan pemasangam CCTV ketika keluar jalan ataupun rumah sudah bisa terpantau ketika ada kejadian di jalan bisa langsung terdeteksi pelakunya hingga mempermudah kita dalam pengungkapan kasus,”harapnya. (MR)