KASONGAN, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Katingan Hilir resmi menetapkan status tersangka terhadap pelaku penganiayaan anak dibawah umur di asrama Panti Asuhan Al-Khairat, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan bernama Muhammad Ali.
Pria ini ditetapkan tersangka karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap dua korban yang masih berusia dibawah umur bernama Muhammad Hasbi dan Muhammad Arbain.
“Pelaku telah kita amankan. Ia ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap kedua korban yang masih berusia dibawah umur,”ujar Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat kepada sejumlah awak media Sabtu (31/3/2018).
Selain tersangka lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti kayu yang digunakan untuk memukul kedua korban.
“Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun panjara,”papar Kapolsek.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan ini bermula ketika kedua korban ini pergi tanpa izin keluar Panti Asuhan Al-Khairat setempat, untuk ikut bermain sepakbola futsal bersama temannya Rabu (28/3/2018). Saat itu sang guru ini mencari keduanya tidak berada di Panti Asuhan. Mengetahui ini, sang guru marah kemudian menunggu ke duanya pulang. Saat kedua pulang ini lah terjadi aksi penganiayaan tersebut di dalam asrama.
Kejadian ini terekam CCTV, sehingga akhirnya disebar di media sosial (medsos). Kasus ini dilaporkan ke Polsek Katingan Hilir, menindaklanjuti laporan ini anggota polisi setempang langsung mengamankan pelaku pada Kamis (29/3) lalu. (ejk)