Home / Kobar

Minggu, 18 Maret 2018 - 16:18 WIB

Lima Komplotan Pengedar Sabu di Kobar Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar, kembali berhasil membongkar komplotan bandar dan pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dengan membekuk lima orang pelaku bernama Saifullah alias Iful, Jam’an, Ramli Adi Saputra alias Anang Kene, Ahmad Sayriha dan Kusnadi, ditempat berbeda Sabtu (17/3/2018). Dari kelima pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu berat total 12,02 gram.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kasatnarkoba AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap bernama Saifullah alias Iful. Ia ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Ahmad Wongso RT.23 Kelurahan Madurejo sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap pelaku ini kaget dan hendak membuang barang bukti (barbuk)  satu paket sabu seberat 1,87 gram yang ditaruh di dalam celananya. Namun upayanya berhasil diketahui, sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kobar.

Dari nyanyian Saifullah ini lanjut Kristanto, anggotanya melakukan pengembangan sehingga diketahui pelakunya lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Saat itu juga anggota bergerak cepat meringkus pelaku lainnya bernama Jam’an. Pelaku ini ditangkap di saat berada diatas sepeda motornya Yamaha Fino di depan Pondok Jalan Pasir Pituh RT 11 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan dikantong celana pendeknya ditemukan barbuk tiga paket sabu seberat 1,62 gram. 

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Jam’an ini, kami langsung mendatangi sebuah rumah yang berada di Jalan Pasir Putih RT 11 Desa Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar bersama anggota Polsek Arsel. Sesampainya di sebuah rumah tersebut kita mengamankan tersangka Ramli Adi Saputra Alias Anang Kene,”ungkap Kristanto kepada sejumlah awak media Minggu (18/3/2018)Pria ini lanjut dia, merupakan bosnya (bandar) nya. Ia merupakan target operasi (TO) kita selama ini. Setelah menangkap pelaku ini, kita kemudian menciduk dua pelaku lainnya yang terlibat jaringan ini, yakni Ahmad Sayriha dan Kusnadi sekitar pukul 18.30 WIB.

Ketika dilakukan penggeledahan di halaman rumah Ramli alias Anang Kene ini, ditemukan disemak yang berada dibelakang kandang ayam barbuk 8 paket sabu seberat  8,53 gram. Kemudian barbuk beserta tiga tersangka ini digeladang ke Mapolres Kobar.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun oenjara dan maksimal 15 tahun penjara. (hm)

Share :

Baca Juga

Budaya/Wisata

Eksotis Hutan Wisata Jurung Mulai Dibidik Warga

Kobar

Dicecar Pertanyaan, PH Empat ASN Nyaris Baku Hantam Dengan Wartawan Nasional

Kobar

Cegah Penimbunan Sembako,Tim Gabungan Sidak Pasar dan Distributor di Kobar

Kobar

Disergap Polisi, Pria Ini Sempat Sembunyikan Sabu di Tisu

Kobar

Nelayan Mendawai yang Hilang Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dan Tangan

Kobar

Kobar Targetkan APBD Capai Rp 1,3 Triliun

Kobar

Asik Pesta Sabu, Tiga ABK Diringkus Polisi

Kobar

Diseret Arus, Dua Bocah Tewas Tenggelam