Bawa Empat Paket Sabu di Mobil, Dua Warga Dibekuk Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Slamet Setiawan (31) dan Titik Lestari (30),tak berkutik ketika dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Katingan. Kedua pelaku ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu, saat sedang mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver Nopol KH 1940 AQ di Jalan Mirah KM 1 Desa Tewang Panjang Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (15/3/2018) siang. Dari tangan dua pelaku ini, anggota mengamankan barang bukti (barbuk) empat paket sabu seberat 3,07 gram.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy mengatakan, penangakapan terhadap kedua tersangka ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Katingan menerima informasi dari masyarakat, bahwa keduanya ini menggunakan kendaraan roda empat akan beraksi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Katingan Tengah.

“Menerima informasi ini, anggota langsung berangkat melakukan penyelidikan ke daerah setempat. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu melakukan penyelidikan, ternyata benar keduanya mengedar sabu di daerah setempat,”ungkap Gusnarwardy kepada sejumlah awak media Jumat (16/3/2018).

Saat itu juga lanjut dia, anggota melakukan  pengejaran terhadap kedua pelaku yang sedang asik mengendarai mobil Toyota Avanza  Nopol KH 1940 AQ  Jalan Mirah KM 1 Kecamatan Katingan Tengah.

“Ketika melintasi ruas jalan ini, KBO Ipda Sukanta menghentikan mobil yang dikendarai kedua tersangka, kemudian langsung meringkus keduanya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka serta di dalam mobilnya. Anggota menemukan barbuk empat paket sabu seberat 3,07 gram beserta timbangan digital dan alat hisap dan sejumlah uang diduga hasil penjualan yang ditaruh di dalam mobil,”paparnya.

Seusai menemukan barbuk tersebut, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.  “Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengusut darimana asal barang tersebut didapat,”tandasnya. (ejk)

Berita Terkait