KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kapolres Kabupaten Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha menyerahkan satwa yang dilindungi kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng dan Bos Foundation di Aula Polres Katingan, Senin (12/2/2018).
Satwa yang diserahkan kepada BKSDA Provinsi Kalteng tersebut meliputi, satu ekor orang utan berusia 2,5 tahun, satu ekor beruang madu, serta dua ekor uwa-uwa atau kalawet yang berusia 1,5 tahun. Setelah diserahkan hewan tersebut akan dirawat hingga benar-benar bisa dilepas liarkan kembali.
Kapolres AKBP Ivan Adhityas Nugraha mengatakan, satwa yang dilindungi tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga kemudian diberitahu ke Kapolsek Katingan Hulu Ipda Firman Ernanto. Sehingga saat itu anggota Polsek setempat langsung menangkap dan mengamankannya.
“Binatang ini ditemukan pada Minggu (11/2/2018) lalu, oleh warga Katingan Hulu, kemudian diamankan Kapolsek Katingan Hulu bersama dengan tim perlindungan satwa Bos Foundation dan BKSDA Provinsi Kalteng,”ungkap Kapolres.
Ditemukanya warga yang memelihara satwa yang dilindungi ini lanjutnya, berawal dari informasi yang disampaikan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mendatangi warga yang memelihara satwa langka tersebut.
“Kapolsek Katingan Hulu bersama dengan BKSDA Provinsi dan Bos Foundation, ketika mendatangi warga yang memelihara satwa langka tersebut menyerahkan secara sukarela,”papar Kapolres.
Pada saat itu juga tambah Kapolres, Kapolsek Katingan Hulu bersama dengan tim perlindungan satwa langsung memberikan sosilisasi terkait perlindungan satwa yang dipelihara. Tujuannya supaya orang yang memelihara satwa memahami apa yang disampaikan kapolsek dan tim gabungan. (Ejk)