PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan Balai Benih Pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru, mendudukan empat orang aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Senin (12/2/2018).
Sidang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi terakhir dari Badan Pertanakan Nasional (BPN) Kobar tersebut berjalan singkat. Lantaran dua saksi bernama Dhody Prasetyadi dan Hasyono hanya bersaksi memperlihatkan dokumen surat formulir permohonan pinjam pakai atas tanah belai benih oleh almarhum Brata Ruswanda.
“Dalam sidang tadi, saya dan teman hanya bersaksi memperlihatkan bukti dokumen surat formuler permohonan pinjam pakai atas lahan balai benih yang diajukan pemohon saat itu almarhum Brata Ruswanda. Setelah memperlihatkan surat itu kami selesai memberikan kesaksian,”ujar Dhody yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan di BPN Kobar kepada Kalteng Ekspres.com Senin (12/2/2018).
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) empat ASN Rahmadi G Lentam mengatakan, dokumen surat formulir tersebut baru ditemukan BPN pada tanggal 21 Februari 2017 di arsip BPN. Dalam surat permohonan itu lanjut dia, ada tandatangan cap basah dan lambang garuda. Semuanya lengkap dalam risalah betul-betul ada aslinya.
“Surat itu tahunnya 1974. Itu ditemukan BPN Kobar di arsipnya. Setelah dilakukannya pencarian sebelumnya,”ungkap Rahmadi kepada sejumlah awak media seusai sidang.
Seusai sidang kesaksian ini, Majelis Hakim (MH) PN Pangkalan Bun memutuskan melanjutkan sidang pekan depan. Dengan agenda tuntutan dari JPU. (HM)