SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkritik tegas penjualan minuman keras (miras) terang-terangan atau vulgar di Hypermart Sampit yang berlokasi di kawasan City Mall Jalan Jendral Sudirman KM 3.
Kritikan ini diungkapkan langsung oleh Anggota DPRD Kotim Komisi II Dadang H Syamsu kepada sejumlah awak media Senin (5/2/2018).
Menurut Dadang, hal ini akan dikoordinasikannya kepada dinas terkait dan pihak managemen Hypermart, agar dalam penjualan minuman beralkohol dapat di pisahkan dan tidak secara vulgar.
“Kalau memang nanti mereka tidak bersedia melaksanakan keinginan kita itu. Maka nanti kita di DPRD Kotim mengusul revisi Perda minol (minuman beralkohol) nya. Mengingat ini mengakomodasi keluhan masyarakat terkait pajangan yang terlalu vulgar,”ungkap Dadang.
Dijelaskan Dadang, meski berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) diperbolehkan menjual minol dalam bentuk eceran dengan kadar makasimalĀ 5 % oleh Hypermart. Namun tidak harus juga di jual secara terang-terangan di depan umum.
“Untuk menyikapi masalah ini, kita akan berkoordinasi dengan Komisi IIIĀ DPRD Kotim yang membidangi untuk mengambil tindakan selanjutnya,”paparnya.
Selain masalah penjualan miras bebas dan dipampang vulgar. Dadang juga mengkritik perihal menjamurnya mini market di Kotim.
“Pemeritah Daerah (Pemkab) Kotim harus mengevaluasi kebijakan ini, jangan sampai nanti dampaknya dengan keberadaan mini market mematikan usaha pedagang kecil kita di Kotim, khususnya Kota Sampit ini,”beber Dadang. (MR)