PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com –Tiga instansi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kobar, dan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, menjalin kerjasama pendampingan dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar Rabu (28/2/2018).
Kerjasama ini dilakukan dalam rangka mencegah sekaligus memberantas praktek pungutan liar (pungli), dan tindak pidana korupsi (tipikor) dilingkup tiga instansi tersebut.
Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono mengatakan, pada tahap awal di tahun 2018 ini pihaknya menjalin kerjasama pendampingan TP4D dengan tiga instansi tersebut. Tidak menuntup kemungkinan nantinya, kerjasama ini diperluas bagi instansi lainnya.
“Kerjasama ini nanti bentuknya pendampingan TP4D yang kita berikan kepada tiga instansi tersebut. Tujuannya untuk mencegah terjadinya praktek pungli atau tipikor ditiga instansi tersebut,”ujar Bambang Dwi kepada sejumlah awak media saat press release di Aula Kejari Kobar Rabu (28/2/2018).
Ia menjelaskan, bahwa setelah adanya kerjasama pendampingan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi baik pejabat maupun aparatur ditiga instansi setempat melakukan praktek pungli dan juga tipikor. Jika ke depan masih saja terjadi, maka pihaknya akan langsung bersikap tegas untuk menindak oknum aparatur yang nakal tersebut.
“Intina TP4D ini dilaksanakan sifatnya untuk pencegahan sebelum terjadi. Jika setelah dilakukan pendampingin masih saja ada oknum yang berbuat maka kita segera mengambil langkah tegas,”paparnya.
Sementara saat dimintai keterangan terkait adanya kerjasama ini. Bambang Dwi mengungkapkan, setelah terjalinnya kerjasama ini langkah positif mulai terlihat, khususnya di Disdikbub Kobar. Di instansi ini,sejak ada kerjasama TP4D, mulai melakukan pembenahan, tidak hanya di dinas melainkan sampai ke sekolah-sekolah.
“Sudah ada beberapa sekolah yang berbenah dengan melakukan perbaikan kebijakannya. Salah satunya jika sebelumnya melakukan pungli. Saat ini sekolah tersebut telah mengembalikan uang tersebut. Perubahan ini kita sambut positif dan kita harapkan tidak terjadi lagi,jika masyarakat ada menemukan masih terjadi segera laporkan ke Kejari Kobar,”urai Bambang Dwi.
Sementara itu Kepala BPN Pangkalan Bun Tri Margo saat memberikan keterangan, menyambut baik kerjasama pendampingan TP4D tersebut. Ia berharap dengan adanya kerjasama itu pihaknya bisa dikawal dalam memberikan pelayanan bersih dari pungli terhadap pembuatan sertifikat tanah masyarakat. (hm)