Home / Kobar

Kamis, 11 Januari 2018 - 14:41 WIB

Sembunyi Sabu di Celana Dalam, Warga Sampang Diringkus Polisi di Bandara

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pemuda asal Sampang Madura bernama Jamaludin (24), karena kedapatan membawa narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat 92, 40 gram, yang disimpan di celana dalamnya.

Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Yongky dan Kasatres Narkoba Iptu Kariatmono saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pelaku ini diringkus di area halaman parkir Bandara Iskandar Pangkalan Bun pada Rabu (10/1/2017) sekitar pukul 07.30 WIB, setelah sebelumnya melakukan penerbangan dari Bandara Djuanda Surabaya dengan mengunakan pesawat Trigana rute Surabaya – Pangakalan Bun.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka M Midut yang ditangkap pada tanggal 8 Januari 2018 lalu, dengan barang bukti sebanyak 4,20 gram sabu.

“Saat diamankan tersangka Jamaludin sedang berada di parkiran Bandara Iskandar menunggu jemputan, sebelumnya anggota unit Satresnarkoba Kobar sudah mendapati informasi terkait ciri-ciri tersangka. Ketika anggota menemukan seorang pria dengan ciri-ciri tersebut, saat itu juga anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa pria tersebut ke kantor Polsek terdekat,”ujar Kapolres yang akran disapa Arie ini kepada sejumlah awak media saat press release di Mapolres Kobar Kamis (11/1/2018).

Sesampainya di Polsek Arsel lanjut Arie Sandy, disaksikan oleh warga sipil anggota melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah barang yang di simpan dalam plastik hitam, dibalut dengan lakban hitam di dalam celana dalamnya. “Ketika dibuka anggota, ternyata barang tersebut berisi narkoba jenis sabu seberat 92,40 gram. Barang tersebut langsung diamankan,”papar Arie Sandy.

Sedangkan menurut keterangan pelaku Jamaludin, ia hanya menerima upah sebesar Rp 5 juta dari seseorang yang menyuruhnya mengantar barang tersebut. Pengakuannya sudah dua kali menerima upah untuk mengantarkan barang haram tersebut. “Seingat saya 2017 saya pernah bawa 50 gram, dan ini yang kedua kali,”ungkapnya kepada sejumlah awak media. (dri).

Share :

Baca Juga

Kobar

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Gandeng Jurnalis Kobar

Kobar

Kunker ke Kobar, Kapolda Kalteng Kunjungi Objek Wisata Rumah Betang

Kobar

Tradisi Adat Warnai Pisah Sambut Kapolres Kobar 

Kobar

Kapal Dharma Kencana II Terbakar, 119 Penumpang Dievakuasi ke Kumai

Kobar

Wisata Bugam Raya Masih Ditutup

Kobar

Lagi, Dua Pengedar Sabu Kumai Diringkus Polisi

Kobar

Terganjal RTRW, Warga Pesisir Kesulitan Legalitas Aset 

DPRD Kobar

Triyanto : Kawasan Industri Sejahterakan Rakyat