PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Semenjak berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mayoritas masyarakat pesisir Kobar hingga kini tidak bisa melegalitaskan aset mereka karena berada di sekitar sempadan pantai.
Pasalnya sesuai aturan tersebut, pemerintah daerah telah menetapkan kawasan sempadan pantai maksimal seratus meter dari titik pasang laut tertinggi ke arah daratan.
Dampaknya area tersebut kini masuk dalam kawasan zona merah, dan tidak bisa mendapatkan sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kalimantan Tengah, Saprudin mengatakan dampak adanya aturan itu terbilang cukup besar bagi masyarakat di desanya.
Sebab hampir 75 persen warganya tinggal di dalam kawasan sempadan pantai. Bahkan kantor desa pun tidak bisa disertifikat.
“Adanya aturan itu mau tidak mau harus kita ikuti. Cuman dampaknya cukup besar kepada masyarakat. Jadi yang pertama misal masyarakat perlu dana mendadak, legalitas mereka tidak bisa diakui lah oleh negara,” kata Saprudin kepada Kaltengekspres.com, Kamis (22/7/2021).
Lanjut Saprudin, nilai aset mereka merosot tajam lantaran dokumen legalitas yang dimiliki warga hanya selembar surat keterangan tanah (SKT) .
“Yang kedua misalnya mau jual atau sekolah (gadai), tidak ada sertifikat kan nilainya kecil, dapatnya cuma sedikit,” lanjut dia.
Disamping itu, pemerintah desa juga kesulitan untul melakukan pengembangan wilayah karena pemerintah secara jelas melarang di dalam aturan.
“Kalo kita di pemerintahan, kalo kita perluasan pembangunan tidak bisa. Karena tidak boleh di sempadan pantai,” jelas dia.
Pihaknya berharap pemerintah daerah bisa melakukan revisi terhadap Perda RTRW pada tahun 2023. Hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas aset.
“Kita berharap supaya dipertimbangkan dulu dari pemerintah kabupaten. Karena dari dulu kalo bahasa kampung itu kada mungkin tinggal di darat ya pasti di pinggir pantai lah. Masyarakat dari dulu disitu tinggalnya,” turut Kades Kubu. (lh)