Home / Kobar

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:17 WIB

Terganjal RTRW, Warga Pesisir Kesulitan Legalitas Aset 

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Semenjak berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mayoritas masyarakat pesisir Kobar hingga kini tidak bisa melegalitaskan aset mereka karena berada di sekitar sempadan pantai.

Pasalnya sesuai aturan tersebut, pemerintah daerah telah menetapkan kawasan sempadan pantai maksimal seratus meter dari titik pasang laut tertinggi ke arah daratan.

Dampaknya area tersebut kini masuk dalam kawasan zona merah, dan tidak bisa mendapatkan sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kalimantan Tengah, Saprudin mengatakan dampak adanya aturan itu terbilang cukup besar bagi masyarakat di desanya.

Baca Juga :  Komisi V DPR RI Dorong Percepat Pembangunan Bandara Baru Kobar

Sebab hampir 75 persen warganya tinggal di dalam kawasan sempadan pantai. Bahkan kantor desa pun tidak bisa disertifikat.

“Adanya aturan itu mau tidak mau harus kita ikuti. Cuman dampaknya cukup besar kepada masyarakat. Jadi yang pertama misal masyarakat perlu dana mendadak, legalitas mereka tidak bisa diakui lah oleh negara,” kata Saprudin kepada Kaltengekspres.com, Kamis (22/7/2021).

Lanjut Saprudin, nilai aset mereka merosot tajam lantaran dokumen legalitas yang dimiliki warga hanya selembar surat keterangan tanah (SKT) .

“Yang kedua misalnya mau jual atau sekolah (gadai), tidak ada sertifikat kan nilainya kecil, dapatnya cuma sedikit,” lanjut dia.

Baca Juga :  Mobil Rombongan Siswa Pramuka Hantam Pengendara Motor

Disamping itu, pemerintah desa juga kesulitan untul melakukan pengembangan wilayah karena pemerintah secara jelas melarang di dalam aturan.

“Kalo kita di pemerintahan, kalo kita perluasan pembangunan tidak bisa. Karena tidak boleh di sempadan pantai,” jelas dia.

Pihaknya berharap pemerintah daerah bisa melakukan revisi terhadap Perda RTRW pada tahun 2023. Hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas aset.

“Kita berharap supaya dipertimbangkan dulu dari pemerintah kabupaten. Karena dari dulu kalo bahasa kampung itu kada mungkin tinggal di darat ya pasti di pinggir pantai lah. Masyarakat dari dulu disitu tinggalnya,” turut Kades Kubu. (lh)

Share :

Baca Juga

Kobar

Pengedar Sabu Petuk Ketimpun Diringkus Polisi

Kobar

Akibat Tumpahan CPO, Sejumlah Pemotor Terjatuh

Kobar

Polres Kobar Ringkus 5 Pengedar Sabu

Kobar

170 Anggota Polres Kobar Negatif Narkoba

Hukum Kriminal

Keluarga Korban Minta Jambret Di Jalan Pasir Panjang Dihukum Berat

Kobar

Februari, Pemkab Kobar Bakal Rombak Jabatan Eselon

Kobar

Simpan Sabu di Helm, Jabrik Diringkus Polisi

Kobar

Bupati Inginkan Pelaksanaan Konsorsium Buku Merata Hingga Kecamatan