Home / Kobar

Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:23 WIB

Lagi, Dua Pengedar Sabu Kumai Diringkus Polisi

Salah satu pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar Rabu (26/8).

Salah satu pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar Rabu (26/8).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda bernama Irwansyah (27) warga Jalan Gerilya, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai dan Sandi (17) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu, Selasa (25/8/2020), sekira pukul 11.45 WIB.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti masing-masing 16 paket sabu dari Irwansyah dan satu paket sabu dari Sandi.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang bisnis narkotika yang digeluti Irwansyah.

Baca Juga :  Dua Penadah Buah Sawit Curian Diciduk Polisi

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada dikediamannya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan kotak rokok yang berisi barbuk 16 paket sabu siap edar.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Juan, Rabu (26/8/2020).

Usai menangkap pelaku ini, kasus kemudian dikembangkan, dan dari nyanyian Irwansyah terungkap pelaku lainnya bernama Sandi yang sebelumnya telah berjanji hendak bertransaksi di sebuah pondok dengan pelaku Irwansyah.

Baca Juga :  Razia Barang Terlarang, Petugas Sipir Lapas Geledah Kamar Napi

Berbekal informasi ini anggota kemudian membawa tersangka Irwansyah ke pondok tersebut. Tak berapa lama, tersangka Sandi datang kepondok tersebut dan langsung disergap anggota Satresnarkoba Polres Kobar.

“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka Sandi ini ditemukan barbuk satu paket sabu seberat 1,44 gram yang ditaruh di jaket levisnya,”ujar Juan.

Setelah itu keduanya langsung diamankan ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Juan. (wir/hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Sempat Dinyatakan Hilang, Dua Turis Asing dan Guide Akhirnya Ditemukan

Kobar

Disambar Truk, Pengendara Motor Tewas di tempat

Kobar

Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 RSSI Pangkalan Bun Menjadi 4 Orang

Kobar

Satu ASN Kobar Dipecat, Dua Dibina

Kobar

Nginap dan Mabuk dalam Musala, Pria Asal Jakarta Diciduk Satpol PP Kobar

Kobar

Program Pemerintah Harus Tepat Sasaran

Budaya/Wisata

Pesona Tebing Tinggi, Objek Wisata Alam Bernuansa Sejarah

Kobar

Truk Bermuatan Pasir Terperosok ke ParitÂ