SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kasus Pembobolan Toko Ponsel Tiga Bersaudara di Jalan DI Panjaitan atau tepatnya di depan Pasar Sajumput Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkuak oknum pelakunya.
Itu seiring berhasil diringkusnya dua orang pelaku pencurian berinisial AS (19), dan AM (17) Selasa (2/1/2018) oleh Tim Resmob Polres Kotim. Kedua pelaku ini diringkus di TKP berbeda. Saat ini kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah sebelumnya anggota Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan dengan melacak nomor IME masing-masing HP yang berhasil dibawa kabur pelaku dari Toko Ponsel Tiga Bersaudara di Jalan Penjaitan, tepatnya di daerah Pasar Sejumput Ketapang Minggu lalu. Setelah mengetahui keberadaan HP, anggota kemudian bergerak cepat meringkus kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
“Pertama kali ditangkap pelaku berinisial AM. Pelaku ini ditangkap dirumahnya sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan HM Arsyad KM 3 Gang Karya. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku lainnya terlibat berinisial AS. Pelaku ini juga dibekuk dirumahnya di Jalan HM Aryad KM 8 Gang Jalur I Desa Eka Bahurui sekitar pukul 16.00 Wib,”ujar Kapolres saat pres release di Mapolres Kotim Selasa (2/1/2018) malam.
Kapolres menjelaskan, peran kedua pelaku ini berbeda. Yakni AS sebagai pelaku yang beraksi melakukan pencurian, sedangkan AM sebagai penadah yang membeli barang hasil curian. Bahkan AM ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian setempat karena terlibat kasus pembobolan Sowrom Motor Deny.
“Pengakuan kedua tersangka, HP yang dibawa kabur tersebut sempat hendak di jual di toko -toko HP di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM),”papar Muchtar Supiandi.
Dari tangan kedua pelaku ini lanjut Muchtar, pihaknya mengamankan barang bukti (Barbuk) satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna putih biru dengan Nopol KH 3785 FQ yang digunakan untuk beraksi mencuri. Kemudian tas ransel, helm, dan jaket serta puluhan HP berbagai merek yang sebelumnya dicuri.
“Akibat perbuatanya ini kedua pelaku ini di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksikmal 7 tahun penjara,”tandas Muchtar. (MR).