KASONGAN, KaltengEkspres.com – Aspin (53), tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Tewang Sanggalang Garing, karena kedapatan menjual kupon putih (kupu) di rumahnya yang terletak di RT 1 Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Akibat ulahnya ini, pelaku terpaksa meringkuk diruang tahanan Mapolsek setempat.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Tewang Sanggalang Garing Ipda Bimasa Zebua ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ini. Menurut dia, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (22/1/2018), sekitar pukul 13.30 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Tewang Manyangen, bahwa pelaku ini sedang menjual Kupu di rumahnya. Mendapat informasi tersebut anggota langsung berangkat ke lokasi kemudian meringkus pelaku yang saat itu sedang melakukan pengiriman nomor rekapan kupon putih tersebut,”ujar Kapolsek kepada sejumlah awak media Selasa (23/1/2018).
Setelah ditangkap lanjut dia, dari tangan pelaku diamankan barang bukti (barbuk) uang sebesar Rp. 263 ribu, satu buah buku tulis berisi rekapan nomor kupon putih, satu buah kalkukator, satu buah ponsel, dan tas.
“Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”paparnya. (Ejk)