SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Ketapang merilis empat orang pelaku kejahatan berbeda yang berhasil dibekuk selama beberapa hari terakhir ini. Empat pelaku tersebut yakni M Haber (30), dan Joni (30). Kedua pelaku ini terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sedangkan Suyanto (41) dan Samsuri (30) terlibat aksi pencurian sarang burung walet. Keempat pelaku ini diekspos Mapolsek Ketapang saat menggelar pres release di Mapolsek setempat, Kamis (25/1/2018).
Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom mengatakan, dua pelaku Curanmor yang dibekuk tersebut sebelumnya beraksi di Jalan Ir Juanda. Keduanya mengembat sepeda motor milik warga setempat bernama Arul di Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.
Sedangkan dua pelaku pencurian sarang walet sebelumnya beraksi mencuri di bangunan sarang walet yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 3 No 9 samping Masjid Raya Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim. Dua pelaku ini sebelumnya terekam CCTV saat beraksi mencuri walet dibangunan setempat.
“Dua pelaku Curanmor ini kita tangkap Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 15.00 wib di rumahnya. Sedangkan pelaku pencurian sarang walet ditangkap dihari yang sama sekitar pukul 12.00 wib di barakan Jalan Muhran Ali Gang Mupakat Kelurahan Baamang Hilir. Saat ini keempat tersangka telah kita amankan di Mapolsek Ketapang untuk selanjutnya kita lakujan pengembangan terkait keterlibatan tersangka lainnya,”ujar Todoan Goltom kepada sejumlah awak media.
Akibat perbuatannya dua pelaku Curanmor dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian sarang burung walet dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. (MR)