KASONGAN, KaltengEkspres.com – Untuk kesekian kalinya anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Hilir meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan sedang bertransaksi obat-obatan berbahaya di Kabupaten Katingan.
Pelakunya kali ini Heppy alias mamah Eger (37). Warga RT 26 Deea Hampalit Kecamatan Katingan Hilir ini diringkus, Senin (22/1/2018). Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti 81 butir obat zenith, dan 16 butir obat PCC.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap IRT ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi setempat telah terjadi transaksi obat-obatan yang dilakukan oknum pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Ketika sampai dilokasi transaksi, kita melihat pelaku Heppy alias Eger sedang melakukan transaksi penjualan obat zenith kepada seorang pria remaja berinisial MGS (18). Saat itu juga pelaku langsung kita sergap, kemudian dilakukan penggeledahah terhadap MGS, dan ditemukan sebanyak 10 butir obat zenith dikantong celana kanan. Oknum pembeli ini mengakui membeli obat tersebut dari tersangka Heppy,”ujar Kapolsek Selasa (23/1/2018).
Mendapat pengakuan dari MGS lanjut dia, anggota Polsek langsung menggeledah rumah Heppy. Dari dalam rumah tersangka ini anggota menemukan obat zenith sebanyak 71 butir, kemudian PCC sebanyak 16 butir yang dibungkus menggunakan plastik bening kecil sebanyak dua lembar. Selain itu juga, didalam kamar dekat kasur Happy ditemukan uang tunai sebesar Rp. 370 ribu.
“Jadi total barbuk yang kita amankan yakni sebanyak 81 butir zenith dan PCC sebanyak 16 butir serta uang tunai sebesar Rp. 370 ribu,”paparnya.
Akibat ulahnya ini pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Katingan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ejk)